BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 Ayat (2)
menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
Juga pasal 36 Ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b)
peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan
pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan
global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Terkait dengan pembangunan pendidikan,
masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik
daerah. Begitu pula halnya dengan kurikulum sebagai jantungnya pendidikan perlu
dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan
daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ayat tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 38 Ayat (2)
mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai
dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
madrasah di bawah koordinasi dan
supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk
pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Oleh sebab itu
kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Kewenangan sekolah/ madrasah dalam menyusun kurikulum
memungkinkan sekolah/ madrasah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan
siswa,keadaan sekolah,dan kondisi daerah. Dengan demikian,daerah dan atau
sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang
akan diajarkan,pengelolaan pengalaman belajar,cara mengajar,dan menilai
keberhasilan belajar mengajar.
Dari amanat
undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kurikulum
dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud agar memungkinkan
penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan
kekhasan potensi yang ada di daerah tertentu serta peserta didik. Selain itu, kurikulum
dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan
Dewasa ini, tuntutan perkembangan
dan kompetisi pendidikan berlangsung hampir tiada batas. Madrasah yang tidak
mampu bersaing secara fair dan terbuka akan tumbang terseleksi oleh keadaan. Oleh
karena itu MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto
perlu mengembangkan dan meningkatkan secara terus menerus kurikulumnya
dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki baik sumber daya manusia maupun
sumber daya lainnya. Kondisi MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon berada
di pedesaan, dukungan dan kepercayaan pemangku kepentingan ( Stakeholders )
yang tinggi, sarana dan prasarana yang mendukung, serta potensi dan ciri khas
Kabupaten Mojokerto yang berada di lingkungan masayarakat yang fanatik, masyarakat religius, dan memiliki
tingkat kesadaran pendidikan Cukup.
Menghadapi kondisi tersebut MI Roudlotun Nasyiin 2
Beratkulon
Kemlagi Mojokerto
berupaya keras dengan mempersiapkan diri untuk menghadapi masa yang akan datang
dan mengembangkan kurikulum madrasah dengan model Kurikulum 2013 (K13) secara utuh untuk kelas
1, 2, 4, 5 dan 6. Kurikulum MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto ini akan diimplementasikan pada
tahun 2019/2020 dan secara
berkelanjutan akan selalu dilakukan peninjauan dan pengembangan secara terus
menerus.
Keberhasilan penyelenggaraan
pendidikan di MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto dinyatakan tercapai apabila kegiatan
belajar mampu membentuk pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan tujuan
pendidikan serta dapat dievaluasi melalui pengukuran dengan menggunakan tes dan
non tes. Proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan
yang cukup dan terencana dengan baik agar dapat diterima untuk : (1) memenuhi
kebutuhan masyarakat setempat dan masyarakat global; (2) mempersiapkan peserta
didik dalam menghadapi perkembangan dunia global; (3) melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi, dan atau mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri.
Dengan diberlakukannya Kurikulum 2013 (K13) untuk semua kelas, yakni kelas
1, 2, 3, 4, 5, dan 6. Beberapa hal berubah dan MI Roudlotun Nasyiin 2
Beratkulon
Kemlagi Mojokerto perlu
menyusun Dokumen I Kurikulum MI Roudlotun Nasyiin 2
Beratkulon
Kemlagi Mojokerto berdasarkan peraturan dalam Kurikulum 2013.
Hal ini diperlukan sebagai pedoman operasional
semua warga madrasah dalam mencapai tujuan pendidikan yang akan dicapai MI Roudlotun Nasyiin 2
Beratkulon
Kemlagi Mojokerto.
B. Landasan
Landasan dalam pengembangan Dokumen I
Kurikulum MI Roudlotun
Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto ini
mengacu pada peraturan sebagai berikut :
- Undang – Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Satuan Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Nomor 24 Tahun 2006
Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
7. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar Dan Menengah
8. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
10. Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
11. Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
12. Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang
Standar Penilaian Pendidikan
13. Surat Edaran Dirjen
Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/ PP.00/ED/681/2006 tanggal 1 Agustus 2006
tentang pelaksanaan Standar Isi;
14. Permendikbud Nomor 81A 2013 yang berisi landasan implementasi kurikulum 2013 pada
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
15. Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 tentang
Kompetensi dasar SD/MI
16. Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang SKL
17. Permenag Nomor tahun 2013 tentang KI-KD Mata Pelajaran Agama
Islam dan Bahasa Arab
18. Permendiknas Nomor 165 Tahun 2013.
19. KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Pada Madrasah.
20. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang SKL
Pendidikan Dasar dan Menengah
21. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
22. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
23. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan.
24. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
25. Panduan
Pengembangan Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan
C. Tujuan
Penyusunan Dokumen I
Dokumen I Kurikulum MI Roudlotun Nasyiin 2
Beratkulon
Kemlagi Mojokerto disusun dengan
tujuan :
1.
Sebagai
acuan dalam pelaksanaan pembelajaran
di Madrasah;
2.
Menjadikan
kurikulum lebih sesuai dengan kebutuhan setempat;
3.
Menciptakan suasana pembelajaran
di sekolah yang bersifat mendidik, mencerdaskan
dan mengembangkan kreativitas anak.
4.
Menciptakan
pembelajaran yang efektif, demokratis, menantang,
menyenangkan, dan mengasyikkan.
D. Mekanisme Penyusunan dan Prinsip Pengembangan
Penyusunan Dokumen
I kurikulum madrasah merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya
madrasah dan/atau kelompok madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu
sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan Dokumen I kurikulum madrasah secara garis besar meliputi :
penyiapan dan penyusunan draf, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan
dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan
diselenggarakan oleh tim penyusun.
Berdasarkan
uraian di atas, Madrasah Ibtidaiyah Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto menyusun Dokumen I Kurikulum madrasah yang
mencakup (a) visi, misi, dan tujuan, (b) muatan kurikulum madrasah (muatan
nasional dan muatan lokal), (c) pengaturan beban belajar, (d) kegiatan
ekstrakurikuler, (e) kriteria ketuntasan belajar, (f) kenaikan kelas dan
kelulusan, dan (g) kalender pendidikan. Selain itu, disusun juga pada lampiran
Dokumen I Kurikulum MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto sebuah panduan ekstrakurikuler.
Dalam menyusun Dokumen I ini mengacu pada Konseptual Penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan,
antara lain :
1. Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia
Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar
pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum di tingkat madrasah disusun
agar semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman, takwa, dan akhlak
mulia.
2. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Kemampuan peserta didik yang diperlukan
yaitu antara lain kemampuan berkomunikasi, berpikir kritis dan kreatif dengan
mempertimbangkan nilai dan moral Pancasila agar menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggungjawab, toleran dalam keberagaman, mampu hidup dalam
masyarakat global, memiliki minat luas dalam kehidupan dan kesiapan untuk
bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan peduli terhadap
lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab tantangan ini sehingga perlu
mengembangkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.
3. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat
Pendidikan merupakan proses sistematik
untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi
diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan
itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan,
minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik
peserta didik.
4. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah
dan Lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi,
kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah
memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman
hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut
untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
5. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi,
kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang
dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan
nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan daerah dan nasional.
6. Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung
tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan
mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan
hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat
penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
7. Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi,
dan Seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak
global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat
berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus
melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan
dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan
secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
8. Agama
Kurikulum dikembangkan untuk mendukung
peningkatan iman, taqwa, serta akhlak mulia dan tetap memelihara toleransi dan
kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran
ikut mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
9. Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum menciptakan kemandirian, baik
pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh
pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang
mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan
dengan suku dan bangsa lain.
10. Memperkokoh Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai
Kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun
karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting
bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, kurikulum harus
menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk
memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
11. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian
keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan
terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
12. Kesetaraan Jender
Kurikulum diarahkan kepada pengembangan
sikap dan perilaku yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender.
13. Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum
dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
Dan berpedoman pada prinsip
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yaitu :
1.
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan
datang. Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta
didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya
agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang
demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian
tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik
serta tuntutan lingkungan pada masa
kini dan yang
akan datang. Memiliki
posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus
berpusat pada peserta didik.
2.
Belajar sepanjang hayat,
kurikulum diarahkan pada
proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan
kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal,
dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang
selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
3.
Menyeluruh dan berkesinambungan, substansi
kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi
(sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang
kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antar
jenjang pendidikan.
Post a Comment