Selamat Datang di Portal Sekolah MI Roudlotun Nasyiin

Kurikulum MI Roudlotun Nasyiin

BAB I
PENDAHULUAN

A. Rasional   
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Juga pasal 36 Ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Begitu pula halnya dengan kurikulum sebagai jantungnya pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ayat tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite madrasah  di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Kewenangan sekolah/ madrasah  dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah/ madrasah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa,keadaan sekolah,dan kondisi daerah. Dengan demikian,daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan,pengelolaan pengalaman belajar,cara mengajar,dan menilai keberhasilan belajar mengajar.
            Dari amanat undang-undang tersebut ditegaskan  bahwa kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah tertentu serta peserta didik. Selain itu, kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan
            Dewasa ini, tuntutan perkembangan dan kompetisi pendidikan berlangsung hampir tiada batas. Madrasah yang tidak mampu bersaing secara fair dan terbuka akan tumbang terseleksi oleh keadaan. Oleh karena itu MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto  perlu mengembangkan dan meningkatkan secara terus menerus kurikulumnya dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya. Kondisi MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon berada di pedesaan, dukungan dan kepercayaan pemangku kepentingan ( Stakeholders ) yang tinggi, sarana dan prasarana yang mendukung, serta potensi dan ciri khas Kabupaten Mojokerto yang berada di lingkungan masayarakat yang  fanatik, masyarakat religius, dan memiliki tingkat kesadaran pendidikan Cukup.
            Menghadapi kondisi tersebut MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto berupaya keras dengan mempersiapkan diri untuk menghadapi masa yang akan datang dan mengembangkan kurikulum madrasah dengan model  Kurikulum 2013 (K13) secara utuh untuk kelas 1, 2, 4, 5 dan 6. Kurikulum MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto ini akan diimplementasikan pada tahun  2019/2020 dan secara berkelanjutan akan selalu dilakukan peninjauan dan pengembangan secara terus menerus.
            Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto dinyatakan tercapai apabila kegiatan belajar mampu membentuk pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan serta dapat dievaluasi melalui pengukuran dengan menggunakan tes dan non tes. Proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik agar dapat diterima untuk : (1) memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan masyarakat global; (2) mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi perkembangan dunia global; (3) melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, dan atau mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri.
            Dengan diberlakukannya Kurikulum 2013 (K13) untuk semua kelas, yakni kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6. Beberapa hal berubah dan MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto perlu  menyusun  Dokumen I Kurikulum MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto berdasarkan peraturan dalam Kurikulum 2013.
Hal ini diperlukan sebagai pedoman operasional semua warga madrasah dalam mencapai tujuan pendidikan yang akan dicapai MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto.

B. Landasan
Landasan dalam  pengembangan Dokumen I Kurikulum MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto ini mengacu pada peraturan sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Satuan Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan  (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.      Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
11.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
12.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
13.  Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/ PP.00/ED/681/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi;
14.  Permendikbud Nomor 81A 2013 yang berisi  landasan implementasi kurikulum 2013 pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
15.  Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kompetensi dasar SD/MI
16.  Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang SKL
17.  Permenag Nomor  tahun 2013 tentang KI-KD Mata Pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab
18.  Permendiknas Nomor 165 Tahun 2013.
19.  KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Pada Madrasah.
20.  Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah
21.  Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
22.  Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
23.  Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
24.  Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan  Menengah.
25.  Panduan Pengembangan Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan

C.  Tujuan Penyusunan Dokumen I
Dokumen I Kurikulum MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto disusun dengan tujuan :
1.    Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di Madrasah;
2.    Menjadikan kurikulum lebih sesuai dengan kebutuhan  setempat;
3.    Menciptakan   suasana pembelajaran di sekolah yang bersifat mendidik, mencerdaskan dan mengembangkan kreativitas anak.
4.    Menciptakan  pembelajaran  yang  efektif,  demokratis,  menantang,  menyenangkan, dan mengasyikkan.

D.  Mekanisme Penyusunan dan Prinsip Pengembangan
Penyusunan Dokumen I kurikulum madrasah  merupakan bagian dari kegiatan perencanaan madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya madrasah  dan/atau kelompok madrasah  yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. 


Tahap kegiatan penyusunan Dokumen I kurikulum madrasah  secara garis besar meliputi : penyiapan dan penyusunan draf, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.  
            Berdasarkan uraian di atas, Madrasah Ibtidaiyah Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto menyusun Dokumen I Kurikulum madrasah yang mencakup (a) visi, misi, dan tujuan, (b) muatan kurikulum madrasah (muatan nasional dan muatan lokal), (c) pengaturan beban belajar, (d) kegiatan ekstrakurikuler, (e) kriteria ketuntasan belajar, (f) kenaikan kelas dan kelulusan, dan (g) kalender pendidikan. Selain itu, disusun juga pada lampiran Dokumen I Kurikulum MI Roudlotun Nasyiin 2 Beratkulon Kemlagi Mojokerto sebuah panduan ekstrakurikuler. 
Dalam menyusun Dokumen I ini mengacu pada Konseptual Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, antara lain :
1.      Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia
Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum di tingkat madrasah  disusun agar semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2.      Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Kemampuan peserta didik yang diperlukan yaitu antara lain kemampuan berkomunikasi, berpikir kritis dan kreatif dengan mempertimbangkan nilai dan moral Pancasila agar menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab, toleran dalam keberagaman, mampu hidup dalam masyarakat global, memiliki minat luas dalam kehidupan dan kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan peduli terhadap lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab tantangan ini sehingga perlu mengembangkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.
3.      Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.


4.      Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
5.      Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
6.      Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
7.      Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8.      Agama
Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman, taqwa, serta akhlak mulia dan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran ikut mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
9.      Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
10.  Memperkokoh Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
11.  Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
12.  Kesetaraan Jender
Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap dan perilaku yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender.
13.  Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.

Dan berpedoman pada prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yaitu :
1.        Berpusat  pada  potensi,  perkembangan,  kebutuhan,  dan  kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang. Kurikulum  dikembangkan  berdasarkan  prinsip  bahwa  peserta  didik memiliki  posisi  sentral  untuk  mengembangkan  kompetensinya  agar menjadi  manusia  yang  beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi  warga  negara  yang  demokratis  serta  bertanggung  jawab. Untuk  mendukung  pencapaian  tujuan  tersebut  pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan,  dan  kepentingan  peserta  didik  serta  tuntutan  lingkungan pada  masa  kini  dan  yang  akan  datang.  Memiliki  posisi  sentral  berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.
2.        Belajar  sepanjang  hayat,  kurikulum  diarahkan  pada  proses pengembangan,  pembudayaan,  dan  pemberdayaan  kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan  antara  unsur-unsur  pendidikan  formal,    nonformal,  dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
3.        Menyeluruh  dan  berkesinambungan,  substansi  kurikulum  mencakup keseluruhan  dimensi  kompetensi  (sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan)  bidang  kajian  keilmuan  dan  mata  pelajaran  yang direncanakan  dan  disajikan  secara  berkesinambungan  antar  jenjang pendidikan.

Share this post :

Post a Comment

KEPALA MADRASAH

 
Copyright © 2016. MI Roudlotun Nasyiin - All Rights Reserved
Supported by Create Kreatif Indo